MESUJI - Dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Tiga tersangka Bandar Narkoba berhasil di amankan Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Mesuji, di Jalan poros Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang - Mesuji - Lampung. Sabtu (04/09/2021).
Adapun ketiga tersangka yang berhasil di amankan yaitu Gio Aditya Jhonda (32) warga Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Tri Kurniawan (32) Warga Desa Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Ulandari alias Citra (22) warga Desa Srengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Iwan Richard S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.IK, membenarkan terkait penangkapan ketiga tersangka yang diduga Bandar Narkoba dengan kepemilikian senjata api rakitan serta senjata tajam. Penangkapan berdasarkan Sp.Gas / 17 / IX / 2021 / Narkoba, tanggal 01 September 2021.
Lanjut Kasat Narkoba, Ketiga tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti 1 (satu) buah plastic klip besar yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah plastic klip sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 30.23 gram, 56 (lima puluh enam) plastic klip kecil kosong, 1 (satu) buah kotak rokok merek surya pro warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0, 39 gram, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak rokok merek surya gudang garam warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kaca pirek yang terdapat residu, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna putih silver bergagang terbuat dari kayu berwarna cokelat berikut 3 (tiga) butir amunisi aktif, 1 (satu) buah senjata tajam jenis belati, 1 (satu) buah timbangan digital berbentuk kunci remot mobil warna hitam, 1 (satu) buah handphone nokia warna hitam, 1 (satu) buah handphone android merek Oppo warna biru hitam, 1 (satu) unit mobil LUXIO warna putih Nopol : BE 1443 BX berikut kunci kontak.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tutup Iptu Iwan Richard. (Dum/Red)